Pelayanan Publik Disdikbud Lampung Tengah Lumpuh Total Dampak Pemotongan Zakat Sepihak ‎

Uncategorized52 Dilihat

Ptdirgantaranews.com – Lampung Tengah – Pelayanan publik di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Tengah lumpuh total pada Rabu (2/9). Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan dinas tersebut sepakat menghentikan pelayanan sebagai bentuk protes atas pemotongan penghasilan mereka untuk pembayaran zakat yang dilakukan secara sepihak tanpa sosialisasi terlebih dahulu.

‎Pantauan di lokasi menunjukkan pintu-pintu pelayanan tampak tertutup rapat. Masyarakat serta para guru yang datang untuk mengurus berkas administrasi, sertifikasi, hingga surat menyurat harus gigit jari karena tidak ada petugas yang melayani.

‎Salah satu ASN Disdikbud Lampung Tengah mengungkapkan bahwa kekecewaan ini dipicu oleh adanya pemotongan langsung pada penghasilan bulanan mereka bulan ini. Pemotongan tersebut diklaim sebagai zakat profesi, namun dilakukan tanpa adanya pemberitahuan, surat edaran, maupun sosialisasi resmi dari pihak dinas maupun Baznas daerah setempat.

‎”Kami tidak menolak membayar zakat karena itu kewajiban. Yang kami sesalkan adalah mekanisme pemotongannya yang tiba-tiba dan tanpa persetujuan atau sosialisasi sebelumnya. Harusnya ada kejelasan acuan dan batas minimal penghasilan (nisab) yang dipotong,” ujar salah seorang pegawai yang enggan disebutkan namanya.

‎Aksi mogok pelayanan ini berlanjut hingga ada kejelasan dan iktikad baik dari pimpinan dinas maupun pihak terkait untuk duduk bersama menyelesaikan masalah transparansi pemotongan tersebut.

‎Hingga berita ini diturunkan, Kepala Disdikbud Lampung Tengah beserta jajaran pimpinan belum memberikan keterangan resmi terkait penutupan pelayanan publik maupun kebijakan pemotongan zakat tersebut. Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah segera turun tangan agar pelayanan publik tidak terbengkalai terlalu lama.

(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *