Ptdirgantaranews.com – Lampung Tengah – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Lampung Tengah, Ferry Arief, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan arahan maupun instruksi kepada seluruh anggota—termasuk oknum yang mengatasnamakan organisasi—untuk meminta-minta dalam bentuk apa pun kepada instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah maupun pihak di luar instansi pemerintah.
Pernyataan tegas ini disampaikan Ferry Arief guna menjaga integritas, marwah, dan profesionalisme organisasi PWRI di wilayah Lampung Tengah. Beliau menekankan bahwa tindakan meminta-minta sumbangan atau imbalan dengan membawa nama PWRI merupakan perbuatan tidak bertanggung jawab dan diluar kebijakan resmi organisasi.
“Saya tegaskan, DPC PWRI Lampung Tengah tidak pernah memerintahkan atau mengizinkan anggota maupun oknum mana pun untuk meminta sumbangan atau dana kepada dinas, instansi pemerintah, maupun pihak swasta. Jika ada yang melakukan hal tersebut, itu adalah tindakan oknum dan di luar tanggung jawab organisasi,” ujar Ferry Arief.
Pihak DPC PWRI Lampung Tengah juga mengimbau kepada seluruh jajaran instansi pemerintah daerah, jajaran swasta, serta masyarakat luas agar tidak melayani dan segera melaporkan jika menemukan oknum yang mengaku sebagai anggota PWRI dan melakukan aksi pungutan atau tindakan tidak terpuji lainnya.
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan seluruh pengurus dan anggota DPC PWRI Lampung Tengah tetap menjalankan tugas jurnalistik secara independen, profesional, serta berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red)












