APBD Hibahkan Puluhan Miliar, Infrastruktur Kota Dibiayai Pinjaman: LIDIK–JARKOT Siapkan Demo Besar

Uncategorized9 Dilihat

Ptdirgantaranews.com – Kota Bandar Lampung – Kebijakan pengelolaan APBD Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali menjadi sorotan. LSM Lembaga Independen Anti Korupsi (LIDIK) bersama Jaringan Rakyat Kota (JARKOT) tengah mematangkan rencana aksi unjuk rasa besar-besaran untuk mempertanyakan arah kebijakan anggaran Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Sorotan utama diarahkan pada kebijakan pemberian hibah dan dukungan pembangunan fasilitas instansi vertikal, di tengah penggunaan pembiayaan daerah untuk membiayai sejumlah proyek infrastruktur kota.

Koordinator aksi LIDIK Roby Alfiandi, bersama Ketua JARKOT Heriawan, mempertanyakan alasan pemerintah daerah mengalokasikan APBD dalam jumlah besar untuk pembangunan fasilitas lembaga pemerintah pusat, sementara pembangunan infrastruktur yang digunakan masyarakat juga membutuhkan pembiayaan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI).

Berdasarkan data yang dihimpun, pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mencapai sekitar Rp58,92 miliar berdasarkan nilai dua kontrak pekerjaan yang teridentifikasi.

Sementara itu, pembangunan fasilitas Satlantas dan Satintelkam Polresta Bandar Lampung disebut mencapai sekitar Rp24,3 miliar. Angka tersebut masih perlu dicocokkan dengan dokumen APBD, kontrak dan realisasi resmi sebelum dapat disebut sebagai total nilai hibah.

Jika kedua angka tersebut ditempatkan sebagai nilai yang perlu diverifikasi, nilainya mencapai sekitar Rp83,22 miliar.

Di sisi lain, Pemkot Bandar Lampung memperoleh pembiayaan daerah dari PT SMI sebesar Rp99,15 miliar untuk peningkatan sejumlah ruas jalan, revitalisasi trotoar serta drainase.

Bagi LIDIK–JARKOT, persoalannya bukan sekadar membandingkan angka Rp83,22 miliar dengan Rp99,15 miliar.

Yang mereka pertanyakan adalah prioritas dan desain kebijakan fiskal daerah.

“Kami bersama masyarakat Kota Bandar Lampung akan turun ke jalan. Ini uang rakyat. Publik berhak mempertanyakan mengapa APBD puluhan miliar dialokasikan untuk instansi vertikal, sementara pembangunan kota menggunakan pinjaman yang menjadi kewajiban daerah. Siapa yang akhirnya membayar? APBD, dan APBD berasal dari uang rakyat,” tegas Roby, Rabu (16/9/2026).

Menurut Roby, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan secara utuh mengenai kebijakan tersebut.

Bukan hanya berapa anggaran yang dikeluarkan, tetapi juga apa dasar hukumnya, siapa yang mengusulkan, bagaimana proses penganggarannya, apa urgensinya, serta bagaimana pertanggungjawaban dan manfaatnya bagi masyarakat.

Demikian pula dengan pembiayaan melalui PT SMI.

LIDIK–JARKOT meminta Pemkot membuka secara transparan besaran pokok pembiayaan, biaya atau bunga pembiayaan, jangka waktu, sumber pembayaran serta beban APBD yang harus disiapkan untuk memenuhi kewajiban tersebut.

“Jangan hanya bicara pembangunan, tetapi masyarakat tidak diberikan gambaran utuh mengenai beban anggaran yang harus ditanggung ke depan,” ujar Roby.

Sorotan terhadap hibah kepada instansi vertikal juga mendapat konteks dari peringatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Mei 2026.

KPK mengingatkan kepala daerah agar tidak memberikan THR maupun hibah kepada instansi vertikal. KPK menyoroti keberadaan sumber pembiayaan instansi vertikal melalui APBN serta risiko tata kelola dan potensi konflik kepentingan yang perlu diperhatikan dalam pemberian hibah.

Namun, peringatan tersebut tidak otomatis berarti setiap hibah kepada instansi vertikal merupakan pelanggaran hukum.

Karena itu, menurut LIDIK–JARKOT, yang harus dibuka adalah dokumen dan prosesnya.

Apakah hibah tersebut telah memiliki dasar hukum?.

Apakah masuk dalam perencanaan dan APBD?.

Apakah penerima memenuhi persyaratan?.

Apakah terdapat naskah perjanjian hibah daerah?.

Berapa yang telah dicairkan?, dan bagaimana pertanggungjawaban penggunaannya?.

Di tengah polemik tersebut, muncul pula dugaan dan persepsi di sebagian masyarakat bahwa pemberian anggaran dalam jumlah besar kepada institusi penegak hukum berkaitan dengan kepentingan tertentu, termasuk tudingan sebagai upaya “mengamankan” berbagai persoalan hukum.

LIDIK–JARKOT meminta persoalan tersebut tidak berhenti sebagai rumor.

Roby mengatakan, apabila memang tidak terdapat kepentingan tertentu di balik kebijakan tersebut, pemerintah tinggal menunjukkan dokumen dan proses penganggarannya kepada publik.

“Jangan sampai masyarakat hanya menduga-duga. Kalau memang semuanya sesuai aturan, buka dokumennya. Publik bisa menilai sendiri,” katanya.

Tidak ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa hibah tersebut diberikan untuk memengaruhi penanganan perkara hukum. Karena itu, dugaan mengenai “tameng hukum” harus dibuktikan dengan fakta, bukan sekadar persepsi.

Justru transparansi dokumen diperlukan agar tudingan maupun kecurigaan tersebut dapat diuji secara objektif.

**LIDIK–JARKOT Siapkan Aksi Besar**

Roby menegaskan, jika Pemkot Bandar Lampung tidak memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat, LIDIK bersama JARKOT dan elemen masyarakat akan turun ke jalan.

Waktu dan lokasi aksi masih dalam tahap konsolidasi.

Sejumlah tuntutan tengah disiapkan, di antaranya meminta Pemkot Bandar Lampung membuka:

1. Dasar hukum pemberian hibah kepada instansi vertikal.

2. Proses penganggaran dan pembahasan dalam APBD.

3. Proposal dan dokumen penerima hibah.

4. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

5. Nilai pagu dan realisasi masing-masing hibah.

6. Dokumen pembangunan fasilitas Kejati dan Polresta.

7. Dokumen pembiayaan daerah melalui PT SMI.

8. Pokok, biaya, tenor dan jadwal pembayaran pembiayaan PT SMI.

9. Sumber APBD yang digunakan untuk membayar kewajiban pembiayaan serta.

10. Evaluasi manfaat setiap kebijakan bagi masyarakat Kota Bandar Lampung.

Bagi LIDIK–JARKOT, polemik tersebut bukan persoalan suka atau tidak suka terhadap Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.

Ini menyangkut bagaimana uang publik diprioritaskan.

Ketika APBD digunakan untuk memberikan hibah atau mendukung pembangunan fasilitas instansi vertikal, sementara infrastruktur kota juga dibiayai melalui pembiayaan daerah, masyarakat berhak mengetahui alasan dan konsekuensi fiskal dari setiap keputusan tersebut.

LIDIK-JARKOT sepakat APBD bukan uang pribadi kepala daerah. APBD adalah uang publik.

Karena itu, setiap rupiah yang dikeluarkan maupun setiap rupiah yang dipinjam atas nama pemerintah daerah harus dapat ditelusuri seperti dari mana sumbernya, untuk apa digunakan, siapa penerimanya, bagaimana pertanggungjawabannya, dan apa manfaatnya bagi masyarakat.

Kini LIDIK–JARKOT menunggu jawaban Pemkot Bandar Lampung.

Jika seluruh kebijakan tersebut memiliki dasar hukum dan proses yang transparan, dokumenlah yang semestinya berbicara.

Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa takut membuka seluruh buku APBD kepada publik?.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *